Jakarta , diberitakan oleh SuaraPembaharuan.com, 12/4 – Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan permohonan perpanjangan
kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia dapat diajukan pada 2019.
Apabila diperpanjang maka bentuknya tidak lagi KK melainkan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK). “Kami kan sudah katakan bahwa itu sesuai
dengan undang-undang, 2 tahun sebelum masa berlaku habis, mereka bisa
ajukan (perpanjangan),” kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di
Jakarta, Jumat (11/04).
Sebelumnya kontrak Karya Freeport ditandatangani pada 1991 dan
berlaku hingga 2021. Dilihat dari fakta di atas kita bisa menyimpulkan
bahwa menteri ESDM secara tidak langsung menawarkan kepada PT Freeport
untuk memperpanjang kontrak karyanya namun dalam bentuk lain.
Pertanyaannya apa pemerintah tidak “kapok” dengan kontrak karya PT
Freeport sebelumnya? Yang menimbulkan efek yang cukup signifikan
terhadap rakyat Indonesia khususnya di daerah Papua. Dan lagi, dua tahun
ke belakang PT Freeport tidak menyetorkan dividen.
Hal ini menyebabkan setoran dividen untuk 2014 menjadi tidak mencapai
target. Dalam APBN 2014 dipatok setoran dividen yang masuk dalam pos
bagian laba BUMN sebesar Rp 40 triliun. Namun realisasinya diperkirakan
Rp 37 triliun. Penurunan sebesar Rp 3 triliun disebabkan tidak
disetornya dividen Freeport yang diperkirakan sebesar Rp 1,5
triliun(HarianMedanBisnis, 14/4).
Sampai kapan rakyat Indonesia hanya bisa menikmati ampasnya saja?
Sungguh diherankan, kekayaan milik sendiri namun tidak dapat menikmati
sepenuhnya. Di satu sisi masyarakat sekitar perusahaan banyak yang
menjadi pengangguran, kelaparan bahkan sampai gizi buruk. Di sisi lain,
masyarakat lain yang notabene adalah orang asing, malah mengeruk gunung
emas dengan seenaknya. Inilah buah dari sistem yang mengagungkan
kebebasan dan keserakahan. Tidak memperdulikan orang lain, yang penting
dia pribadi mendapatkan kenikmatan dan kenyamanan.
Dalam Islam, kepemilikan dan pengelolaan harta diatur sedemikian
rupa. Tambang emas yang sekarang dikuasai oleh pihak asing pada dasarnya
adalah milik umum. Jadi, tidak sepatutnya, pihak asing seenaknya
menguasai harta kekayaan milik rakyat Indonesia. Dalam sistem Islam
diatur bahwa harta berupa pertambangan itu dikelola oleh Negara bukan
oleh pihak asing, dan hasil dari pertambangan tersebut digunakan untuk
keperluan rakyatnya. Sehingga tidak ada lagi istilah kelaparan, gizi
buruk, peningkatan angka pengangguran, dan kemiskinan.
Jadi, rakyat dapat menikmati kekayaan alam sesuai dengan proporsinya.
Tidak ada ketimpangan atau kesenjangan sosial yang begitu tajam. Karena
pemimpin begitu memelihara dan mengayomi kebutuhan rakyatnya. Rasul saw
bersabda:
«فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ»
“Dan seorang pemimpin adalah pemelihara kemaslahatan masyarakat dan dia bertanggungjawab atas mereka.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad)
Hanya dalam naungan Islam-lah, kita bisa merasakan dan menikmati
kekayaan alam yang notabene milik kita. Inilah wajah demokrasi
sebenarnya, yang mengagung-agungkan kebebasan dan kesejahteraan semu.
Segala kekuasaan atas harta yang seharusnya milik umum hanya bisa
dikuasai oleh para kapitalis. Tidak ada jalan untuk memperbaiki dan
menyelamatkan masyarakat dari semua kerusakan itu kecuali dengan kembali
kepada petunjuk dan aturan yang diturunkan oleh Allah yang Maha
Bijaksana, yaitu dengan menerapkan syariah secara total di bawah naungan
sistem politik yang digariskan oleh Islam yaitu Khilafah Rasyidah ‘ala
Minhaj an-Nubuwwah. Wallahu’alam bi sawwab.
Sumber : http://www.eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/sampai-kapan-gunung-emas-dikeruk-oleh-asing.htm#.U2oi9K6APIU