Rabu, 14 April 2010

Saudi Kembangkan Waktu Standar Mekkah Gantikan Greenwich



Arab Saudi memulai proyek besar untuk mengganti waktu Greenwich Time menjadi jam Mekkah yang menjadi kota suci lebih dari satu milyar umat Muslim di dunia.
Kerajaan Saudi saat ini sedang berusaha melaksanakan tujuan tersebut melalui pengembangan jam khusus yang ditempatkan di atas menara yang terbesar di dunia di samping Masjidil Haram Mekkah yang bertujuan menjadikan waktu kota suci sebagai standar global waktu bagi umat Islam dunia dalam menghadapi Greenwich Time.
Muhammad Al-arkubi, Wakil Presiden dan General Manager Hotel yang terdapat menara Jam Mekkah yang menghadap ke arah Haram al-Sharif, menyatakan bahwa hotel yang terdapat menara jam tersebut akan dibuka pada akhir Juni dan resmi dirilis pada akhir Juli, sebelum bulan suci Ramadhan tiba.
Dia mengatakan dalam jumpa pers di Dubai bahwa waktu pengembangan waktu standar jam Mekkah akan menandingi waktu versi GMT (Greenwich Time).
Menurut Al-arkubi panjang struktur beton menara utama jam Mekkah setinggi 662 meter dan panjang struktur baja di atasnya seluas 155 meter, sehingga menara jam ini akan menjadi menara jam tertinggi di dunia.
Menara jam Mekkah juga akan berisi sebuah museum Islam dan observatorium astronomi yang dapat digunakan untuk tujuan ilmiah dan religius, juga akan menampilkan film-film dokumenter.
Panjang jam setinggi 45 meter dan lebarnya 43 meter, menurut Al-arkubi jam Mekkah ini akan menjadi jam terbesar di dunia enam kali lebih besar dari jam Big Ben di London.
Sebelumnya, hasil dari sebuah studi baru yang berjudul "Bukti Mekkah sebagai pusat bumi", waktu seharusnya mengadopsi dari "Mekkah" bukannya waktu dari "Greenwich."
Studi tersebut disusun oleh Dewan dunia untuk Dakwah Islam dan Kemanusiaan di Mesir, menyatakan bahwa adanya kebutuhan untuk menggunakan garis bujur Mekkah dan Madinah, dalam perhitungan waktu universal, bukan garis yang melewati Greenwich di London.
Direktur Jenderal Dewan, Dr Yehia Menteri: Penelitian ini didasarkan pada fakta dan penelitian ilmiah yang menegaskan bahwa mediasi Mekkah merupakan bagian daratan permukaan bumi.(fq/imo)

Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/dunia/saudi-kembangkan-waktu-standar-mekkah-gantikan-waktu-greenwich.htm

Penghitungan Zakat Untuk Penghasilan Tidak Tetap

Assalaamu'alaikum wr.wb
nominal gaji suami saya tidak tetap setiap bln nya,trus kalo ingin d keluarkan zakat/bln nya hitungan nya bgmn? terima kasih atas jwbnnya,
wassalaam
ati

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Ibu ati yang super.
Kekayaan apapun yang kita dapatkan itu semua adalah amanah dan sama sekali bukan milik kita semua. Ada hak orang lain yang wajib ditunaikan dan disisihkan dari penghasilan kita. “ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). ” (QS. Al-Ma'arij (70): 24-25)
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (berupa gaji, upah atau honor) jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.
Harta yang kita peroleh dari apa-apa yang kita usahakan apabila telah mencapai nisab atau haul maka hal itu wajib dizakati, termasuk gaji. Perintah zakat atas profesi/gaji adalah perintah adanya keumuman lafaz Surat Al-Baqarah[2] 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik".
Ulama menjelaskan zakat wajib dipungut dari gaji ada dua pendapat ulama dalam hal ini: Pertama; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat pertanian, dikeluarkan zakatnya saat menuai panen/mendapatkan hasil/gaji/upah sebulan sekali, dengan syarat cukup nishab (520 kg beras), jika harga beras yang biasa dikonsumsi Rp 5.000 maka nishabnya 520 x 5000 = Rp 2.600.000. Kalau gaji suami Ibu Ati perbulan sudah mencapai nishab, maka wajib zakat sebesar 2,5% x Rp. 2.600.000 = Rp. 65.000. Demikian juga apabila gaji yang tidak tetap itu pada bulan berikutnya didapatkan melebihi nishab (misal Rp 2.800.000), maka wajib berzakat sebesar 2,5% x Rp. 2.800.000 = Rp.70.000. Sebaliknya jika gaji tidak tetap bulan berikutnya suami Ibu Ati didapatkan kurang dari nishab (misal Rp 1.200.000) maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah yang juga besar fadilahnya. "Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu". (QS. Asy-Syams: 9)
Lebih jelasnya dibawah ini ada contoh lain dari perhitungan zakat gaji dan profesi yang tidak tetap dikeluarkan tiap bulan tergantung pendapatan gaji perbulan:
1. Suami Ibu Ati adalah seorang menejer di sebuah perusahaan terkemuka dengan penghasilan tiap bulan : a. Gaji resmi Rp. 7.000.000,- b. Bonus kelebihan target produksi Rp. 2.000.000,- c. Pendapatan dari dinas luar Rp. 500.000,- d. Pendapatan lain-lain Rp. 900.000,- Jumlah : Rp. 10.400.000,- (berarti bulan ini melebihi nishab)
Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)
Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 10.400.0000,- = Rp.260.000,-/bulan
2. Suami Ibu Ati adalah seorang dokter spesialis anak yang bekerja di sebuah Rumah Sakit Pemerintah dengan penghasilan tiap bulan: a. Gaji resmi Rp. 3.000.000,- b. Buka praktek di rumah Rp. 6.000.000,- c. Pendapatan lain Rp. 2.000.000,- Jumlah: Rp. 11.000.000,- (berarti gaji bulan ini melebihi nishab)
Nishab (520 kg beras x Rp 5.000 maka nishabnya sebesar Rp 2.600.000.)
Besarnya zakat: 2,5% x Rp. 11.000.000,- = Rp. 275.000,-
Kedua; zakat profesi/gaji dianalogikakan dengan zakat emas/perdagangan ditunaikan setahun sekali dengan nishab emas 85 gram asumsi harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000 berarti setara dengan Rp. 25.500.000,- , Perhitungan zakat gaji dari pendapat ini di mana semua gaji suami Ibu diakumulasikan selama setahun dan ditunaikan zakatpun setahun sekali sebesar 2,5%.
Simulasi Contoh Perhitungan zakat Gaji Suami Ibu Ati: A. Pemasukan Pemasukan Gaji Suami Ibu Ati: - Bulan 1-4 Rp. 3.000.000,- x 4 = Rp. 12.000.000 - Bulan 5-7 Rp. 2.700.000,- x 3 = Rp. 8.100.000 - Bulan 8-10 Rp. 3.500.000,- x 3 = Rp. 10.500.000 - Bulan 11-12 Rp. 5.000.000,- x 2 = Rp. 10.000.000 Total Bersih Pendapatan: Rp. 40.600.000,- B. Nishab Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,- C. Zakatkah? Berdasarkan simulasi data pemasukan gaji Suami Ibu Ati tersebut (Rp. 40.600.000,-), sebab melebihi nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-). berarti Suami Ibu Ati wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x Rp. 40.600.000,-= Rp. 1.015.000 (pertahun) atau juga bisa diangsur perbulan sebesar 84.583 (khawatir ditunaikan setahun sekali memberatkan muzakki). Sebaliknya kalau kurang dari nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-) maka tidak wajib zakat dan sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka. Rasulullah bersabda: " Bila engkau membayar zakat kekayaan maka berarti engkau telah membuang yang tidak baik darinya". (H.R. Hakiem)
Al-hasil, menurut hemat kami perhitungan zakat gaji yang tidak tetap suami Ibu Ati jika cukup nishab maka wajib zakat dan boleh memilih salah satu pendapat ulama yang pertama (dianalogikakan dengan zakat pertanian ditunaikan zakatnya cukup nishab sebulan sekali sebesar 2,5%) atau pendapat ulama yang kedua (dianalogikakan dengan zakat perdagangan/emas ditunaikan zakatnya cukup nishab setahun sekali atau ada juga yang membolehkan menunaikannya sebulan sekali sebesar 2,5%).
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. 

Sumber : http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/penghitungan-zakat-bln-untuk-penghasilan-yg-tdk-tetap.htm

Kamis, 08 April 2010

Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu??

Oleh : Ust Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Pertanyaan
Bagaimana hukum bersentuhan dengan isteri setelah berwudhu. Apakah membatalkan wudhu?
Maulana Bandar Lampung
Jawab:
Para ulama fikih berselisih pendapat tentang masalah ini sehingga terpolar menjadi berbagai pendapat yang cukup banyak. (Lihat Al-Majmu’ 2/34 Imam Nawawi). Di sini kami akan sebutkan tiga pendapat saja:
Pendapat Pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam madzhab Syafi’i. Pendapat berhujjah dengan berbagai argumen, yang paling masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43.

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ

Atau kamu telah berjima’ dengan istri. (QS. An-Nisa’: 43).
Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat Al-Umm 1/30 oleh Imam Syafi’i dan Al-Majmu’ 2/35 oleh Imam Nawawi).
.
Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil berikut:
  • Dalil Pertama:
Asal wudhu seorang adalah suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya, sedangkan hal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi n akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorangpun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235).
  • Dalil Kedua:
Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadits ini secara luas dalam At-Tamhid 8/504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1/135-138 Syaikh Ahmad Syakir).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh Al-Allamah As-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1/104.
  • Dalil Ketiga:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud maka beliau menyentuhku lalu sayapun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Adapun takwil Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/638 bahwa kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari kebenaran, menyelesihi dhahir hadits dan takalluf (menyusahkan diri). (Periksa Nailul Authar Asy-Syaukani 1/187, Subulus Salam As-Shan’ani 1/136, Tuhfatul Ahwadzi Al-Mubarakfuri 1/239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir 1/142).
  • Dalil Keempat:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah n dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya yang tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).
Hadits ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Adapun takwil Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 4/152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya, maka menyelisihi dhahir hadits. (Lihat At-Tamhid 8/501 Ibnu Abdil Barr dan Tafsir Al-Qurthubi 5/146).
  • Dalil Kelima:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah n melakukan shalat sedangkan saya tidur terbentang di depannya layaknya jenazah sehingga apabila beliau ingin melakukan witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya”.
(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya shahih menurut syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ 2/35).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadits ini dijadikan dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’ (berhubungan) karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau tetap melanjutkan (tanpa wudhu lagi -pent)”.
.
Pendapat Ketiga:
Memerinci:
  • Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan
  • Tidak batal apabila tidak dengan syahwat.
Dalil mereka sama seperti pendapat kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan
“Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan”.
(Lihat Al-Mughni 1/260 Ibnu Qudamah).
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal wudhunya
Atau minimal adalah pendapat ketiga.
Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat tersebut adalah jima’ berdasarkan argumen sebagai berikut:
  1. Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (Al-Qamus Al-Mukhith Al-Fairuz Abadi 2/259).
  2. Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’ diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi, Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair, Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid
  3. Mengkompromikan antara ayat tersebut dengan hadits-hadits shahih di atas yang menegaskan bahwa Rasulullah n menyentuh bahkan mencium istrinya (Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.
  4. Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid 8/506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: “Seandainya hadits Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita adalah hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga dikatakan oleh Imam Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini menunjukkan bahwa kedua imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud لاَمَسْتُم dalam ayat tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya menegaskan seandanya hadits Aisyah shahih, maka beliau berdua berpendapat mengikuti hadits. Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti hadits, maka mau gak mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna “jima” sebagaimana penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Syaikh Ahmad Syakir).
Demikianlah jawaban yang kami yakini berdasarkan dalil-dalil yang shahih, bukan fanatik madzhab dan mengikuti apa kata banyak orang. Semoga Allah menambahkan ilmu dan memberikan keteguhan kepada kita. Wallahu A’lam.

Sumber : http://wahonot.wordpress.com/2009/12/17/menyentuh-istri-membatalkan-wudhu/

Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam

Oleh : Abu Umar Baasyir

Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.
Bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk melangsungkan aqad nikah.
Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar,
“Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan.”
Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’.
Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.
Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam.
Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.
Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.
Wajahnya Muram
Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”
Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri.
Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.
Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi.
Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya. 
Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.
Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).
Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’.
Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).
Bau Mulut
Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan.
Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.
Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.
Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari,
“Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”
Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.
Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”
Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
“Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).
Posisi Ijba’
Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah. Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.
Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.
Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”
Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya.
 
Sumber : http://wahonot.wordpress.com/2008/08/11/panduan-berhubungan-intim-dalam-perspektif-islam/

Seperti Apa Perempuan yang Mengalami Ejakulasi?

Vera Farah Bararah - detikHealth

img
(Foto: wholescience)
 
Jakarta, Selama ini kata ejakulasi selalu identik dengan laki-laki, karena dipercaya hanya laki-laki yang bisa mengalaminya. Tapi ternyata perempuan juga bisa mengalami ejakulasi. Lalu apa yang dimaksud dengan ejakulasi pada perempuan?

Ejakulasi pada perempuan adalah pengeluaran secara paksa sejumlah cairan dari urethra perempuan selama orgasme. Diperkirakan sekitar 10-40 persen perempuan bisa atau mampu melakukan ejakulasi.

Ejakulasi ini berbeda dengan orgasme karena orgasme puncak kenikmatan dalam berhubungan seksual yang berkaitan dengan sisi mental dan emosional. Sedangkan ejakulasi keluarnya cairan seperti ingin buang air kecil.

Penampilan, tekstur dan kuantitas perempuan yang ejakulasi dapat berbeda, beberapa perempuan ada yang mengeluarkan cairan seperti susu tapi ada juga yang hanya memiliki perasaan seperti berair atau lengket. Sedangkan jumlah cairan yang dikeluarkan juga bervariasi mulai dari satu sendok teh hingga yang paling ekstrim sebanyak satu cangkir.

"Saat perempuan melakukan ejakulasi, maka cairan yang dikeluarkan mengandung sejumlah phosphotase. Sebelumnya diyakini bahwa hanya laki-laki saja yang dapat memproduksi zat kimia ini di kelenjar prostatnya," ujar Ed Belzer, seorang profesor dari Dalhousie University, seperti dikutip dari Health24, Kamis (8/4/2010).

Sebuah studi juga menunjukkan hasil yang konsisten bahwa perempuan yang mengalami ejakulasi memiliki penurunan konsentrasi urea dan kreatinin yang merupakan komponen utama dari urin.

Meskipun belum sepenuhnya jelas mengenai kandungan dari cairan yang dikeluarkan perempuan saat ejakulasi, para peneliti telah menyimpulkan bahwa cairan tersebut tidak murni urine karena tidak berbau seperti sekresi yang dihasilkan dari kelenjar Bartholin. Kelenjar ini berfungsi membantu melicinkan saluran vagina.

Namun diperkirakan cairan tersebut merupakan kombinasi antara urin, asam phosphotase dan bahan kimia lain yang tidak konsisten. Studi ini juga menunjukkan adanya kelenjar yang mirip dengan prostat di dalam tubuh perempuan, sebelumnya kelenjar ini dianggap tidak ada.

Tidak semua perempuan mampu melakukan ejakulasi, tapi studi ginekologi menunjukkan kebanyakan perempuan berhasil ejakulasi selama orgasme dan akibat adanya rangsangan seksual di sekitar area G-spot. Karena daerah G-spot tersebut dirangsang, maka akan terjadi pembengkakan dan mulai keluarnya cairan melalui urethra.

Studi klinis juga menunjukkan respons perempuan terhadap rangsangan G-spot sangat mirip terhadap respons rangsangan prostat laki-laki. Beberapa detik pertama setelah adanya rangsangan akan timbul dorongan yang kuat seperti buang air kecil, tapi dengan cepat perasaan tersebut akan berganti dengan kenikmatan seksual yang nyata.

Sumber: http://health.detik.com/read/2010/04/08/180531/1334877/766/seperti-apa-perempuan-yang-mengalami-ejakulasi?993306755
 

Power of Hugging

" Jika rumah tangga Anda di ambang kehancuran, peluklah pasangan Anda 20 kali sehari ."
Saya yakin Anda berdua tak akan bercerai, kata terapis keluarga asal Amerika Serikat, Virginia Satir.
Virginia mengatakan, setiap manusia membutuhkan 4 pelukan sehari untuk bertahan hidup, 8 pelukan untuk kesehatan, dan 12 pelukan untuk awet muda dan kebahagiaan.
Saat berpelukan, tubuh melepaskan hormon oxytocin yang berhubungan dengan perasaan damai dan cinta. Hormon ini membuat jantung dan pikiran sehat.
Pelukan dapat meningkatkan keseimbangan tubuh, kesehatan, dan dapat mengurangi stress, khususnya para profesional muda yang bekerja di kota metropolitan.
Pelukan ini tak sama fungsinya dengan berjabat tangan dan mencium pipi. Terapi berpelukan yang dimaksud yakni saling menyentuh.
Meski demikian, pelukan tak hanya dapat dilakukan kepada suami/istri ataupun kekasih Anda.
Terapi ini dapat dilakukan pada keluarga, saudara, anak, dan juga orang tua. Yang pasti, pelukan ini tidak berkonotasi negatif apalagi mengikutsertakan gairah.
Pendapat senada dilontarkan oleh Dr. Harold Voth, senior psikiater di Kansas. Voth pernah meriset beberapa ratus orang. Ia menemukan bahwa orang yang saling berpelukan mampu mengusir stres. Kekebalan tubuhnya meningkat, awet muda, tidur lebih nyenyak, dan stamina lebih sehat.
Ini berlaku juga pada anak-anak. Jika anak Anda rewel, peluklah dia. Sang bayi akan merasa aman sehingga berpengaruh pada kekebalan tubuhnya. Pelukan juga dapat mengurangi rasa sakit fisik maupun psikis.
Pelukan dari orang yang dicintai dapat mengubah emosi negatif menjadi positif.

Jadi, siapkanlah pelukan terbaik Anda untuk orang-orang yang Anda cintai.
Mari kita berpelukan 

Sumber : http://forum.detik.com/showthread.php?t=176102

Kamis, 01 April 2010

Bagaimana supaya tidur tidak mendengkur?

Kadangkala seseorang tidur mengorok sebagai pertanda tidurnya lelap. Tetapi pada kenyataannya tidak seperti yang kita lihat. Kebiasaan ngorok atau mendengkur bukan menandakan bahwa tidur orang itu nyenyak dan berkualitas,namun ini bisa menandakan adanya gangguan pada kesehatan.

Pada saat bernapas udara masuk lewat hidung dan mengalir melalui tekak dan tenggorokan menuju ke paru-paru. Bila terjadi gangguan berarti pasokan oksigen ke otak menjadi tidak lancar sehingga tekanan darah bisa meninggi. Gangguan terhadap (perjalanan) udara ini memicu terjadinya suara dengkur atau ngorok. Seiring bertambahnya usia dan berkurangnya aktivitas fisik, otot pada jalan pernapasan termasuk palatum menjadi kian lemah. Karena itu, kebiasaan mendengkur cenderung dialami orang usia lanjut.

Penyebab Mendengkur

· Kelainan anatomi hidung

· Palatum berbentuk panjang dan lemah dapat menyentuh dinding belakang tenggorok ketika bernapas

· Posisi kepala yang salah saat tidur

· Penyempitan rongga pernapasan akibat radang atau infeksi

· Tumbuh tumor di rongga hidung, belakang hidung atau belakang tenggorok

Empat Pola Mendengkur

1. Mendengkur ringan yang terjadi hanya bila seseorang tidur telentang, tidak disertai henti napas (apnea)

2. Mendengkur yang menetap pada semua posisi tidur, tanpa henti napas

3. Mendengkur yang menetap dengan beberapa episode henti napas dan sering mengantuk di siang hari

4. OSA (Obstructive Sleep Apnea), yaitu mengorok dan mengalami henti napas hingga jalan napas tertutup rapat sehingga orang tersebut akan gelagapan di dalam tidurnya

Gejala-gejala Khas OSA

- Sering berganti posisi tidur

- Mimpi tercekik atau mimpi buruk

- Sering terbangun pada malam hari dengan jantung berdebar

- Saat bangun pagi, biasanya penderita merasa tidak cukup tidur dan kurang segar

- Penderita juga bangun pagi dengan rikuh, serba salah, mulut kering dan sakit kepala

- Selalu pindah posisi tidur dan gelisah, tidur menendang-nendang

- Hiperaktif

- Selalu pusing bila bangun tidur, mata merah

- Selalu buang air kecil selama waktu tidur, sehingga mengalami iritasi

- Hearthburn (dada terasa panas)

- Bangun tidur dengan kondisi lesu dan haus

- Kehilangan memori

- Kehilangan daya konsentrasi

- Terganggunya syaraf motorik

- Kelelahan sepanjang hari

- Selalu mengantuk sepanjang hari

Mendengkur yang disertai henti napas, apalagi saluran napasnya sampai tertutup, amat berbahaya. Keadaan itu mengakibatkan pasokan oksigen ke otak menjadi berkurang dan tekanan darah pun meningkat. Dalam kondisi seperti itulah orang bisa terkena serangan jantung atau stroke.

Untuk mengatasi gangguan mendengkur ada dua cara, yaitu :

Tanpa Bedah

· Menurunkan berat badan

· Menghindari minum alcohol atau obat tidur

· Mengatur posisi tidur dengan mencegah posisi telentang

· Berolahraga untuk memperbaiki tonus otot

· Memberikan obat-obat tertentu yang mengaktifkan syaraf

Degan Bedah

* Tonsilo adenoidektomi untuk menghilangkan dengkuran maupun OSA seperti pada anak-anak yang dicetuskan oleh hipertrofi tonsil

* Operasi mengangkat tumor, polip, dan rekonstruksi jalan napas kalau diakibatkan oleh kelainan patologik.
__________________

Sumber : http://forum.detik.com/showthread.php?t=30884