Rabu, 07 Mei 2014

Sampai Kapan Gunung Emas Dikeruk oleh Asing



 freeport

Jakarta , diberitakan oleh SuaraPembaharuan.com, 12/4 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia dapat diajukan pada 2019. Apabila diperpanjang maka bentuknya tidak lagi KK melainkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Kami kan sudah katakan bahwa itu sesuai dengan undang-undang, 2 tahun sebelum masa berlaku habis, mereka bisa ajukan (perpanjangan),” kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Jumat (11/04).
Sebelumnya kontrak Karya Freeport ditandatangani pada 1991 dan berlaku hingga 2021. Dilihat dari fakta di atas kita bisa menyimpulkan bahwa menteri ESDM secara tidak langsung menawarkan kepada PT Freeport untuk memperpanjang kontrak karyanya namun dalam bentuk lain. Pertanyaannya apa pemerintah tidak “kapok” dengan kontrak karya  PT Freeport sebelumnya? Yang menimbulkan efek yang cukup signifikan terhadap rakyat Indonesia khususnya di daerah Papua. Dan lagi, dua tahun ke belakang PT Freeport tidak menyetorkan dividen.
Hal ini menyebabkan setoran dividen untuk 2014 menjadi tidak mencapai target. Dalam APBN 2014 dipatok setoran dividen yang masuk dalam pos bagian laba BUMN sebesar Rp 40 triliun. Namun realisasinya diperkirakan Rp 37 triliun. Penurunan sebesar Rp 3 triliun disebabkan tidak disetornya dividen Freeport yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun(HarianMedanBisnis, 14/4).
Sampai kapan rakyat Indonesia hanya bisa menikmati ampasnya saja? Sungguh diherankan, kekayaan milik sendiri namun tidak dapat menikmati sepenuhnya. Di satu sisi masyarakat sekitar perusahaan banyak yang menjadi pengangguran, kelaparan bahkan sampai gizi buruk. Di sisi lain, masyarakat lain yang notabene adalah orang asing, malah mengeruk gunung emas dengan seenaknya. Inilah buah dari sistem yang mengagungkan kebebasan dan keserakahan. Tidak memperdulikan orang lain, yang penting dia pribadi mendapatkan kenikmatan dan kenyamanan.
Dalam Islam, kepemilikan dan pengelolaan harta diatur sedemikian rupa. Tambang emas yang sekarang dikuasai oleh pihak asing pada dasarnya adalah milik umum. Jadi, tidak sepatutnya, pihak asing seenaknya menguasai harta kekayaan milik rakyat Indonesia. Dalam sistem Islam diatur bahwa harta berupa pertambangan itu dikelola oleh Negara bukan oleh pihak asing, dan hasil dari pertambangan tersebut digunakan untuk keperluan rakyatnya. Sehingga tidak ada lagi istilah kelaparan, gizi buruk, peningkatan angka pengangguran, dan kemiskinan.
Jadi, rakyat dapat menikmati kekayaan alam sesuai dengan proporsinya. Tidak ada ketimpangan atau kesenjangan sosial yang begitu tajam. Karena pemimpin begitu memelihara dan mengayomi kebutuhan rakyatnya. Rasul saw bersabda:
«فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ»
“Dan seorang pemimpin adalah pemelihara kemaslahatan masyarakat dan dia bertanggungjawab atas mereka.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad)
Hanya dalam naungan Islam-lah, kita bisa merasakan dan menikmati kekayaan alam yang notabene milik kita. Inilah wajah demokrasi sebenarnya, yang mengagung-agungkan kebebasan dan kesejahteraan semu. Segala kekuasaan atas harta yang seharusnya milik umum hanya bisa dikuasai oleh para kapitalis. Tidak ada jalan untuk memperbaiki dan menyelamatkan masyarakat dari semua kerusakan itu kecuali dengan kembali kepada petunjuk dan aturan yang diturunkan oleh Allah yang Maha Bijaksana, yaitu dengan menerapkan syariah secara total di bawah naungan sistem politik yang digariskan oleh Islam yaitu Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Wallahu’alam bi sawwab.

Sumber : http://www.eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/sampai-kapan-gunung-emas-dikeruk-oleh-asing.htm#.U2oi9K6APIU

Selasa, 12 April 2011

Contoh Surat Pengunduran diri Guru

Kepada Yth:
Bapak Kepala Sekolah
Cq. Wakasek Kurikulum /Pengurus Yayasan SDIT Assalam
Di
Tempat

Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya:
Nama : Aka Zakaria, SH.i
Jabatan : Guru Bidang Study Fikih dan Bahasa Sunda

Secara resmi mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai Guru Bidang Study di SDIT Assalam terhitung tanggal: 12 April 2011. Pengunduran diri ini saya ajukan karena adanya tawaran pekerjaan di tempat lain yang saya nilai dapat lebih mengembangkan kemampuan saya.
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan untuk belajar dan bekerja di SDIT Assalam.
Melalui surat ini, tidak lupa saya sampaikan permohonan maaf kepada seluruh staf Pengajar serta jajaran Pengurus SDIT Assalam, apabila selama saya bekerja terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Hormat saya


Aka Zakaria, SH.i

Jumat, 08 April 2011

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV

meeting-2.jpg 










CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Sumber : http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv

Kamis, 11 November 2010

Lirik Rahmat Qur'an

Haddad Alwi - Rahmat Qur'an Lyrics

Performed by Haddad Alwi dan Shila

Allah turunkan rahmat Qur’an
jadikan Qur’an cahaya petunjuk kebenaran
Allah ingatkan kami
semua yang kami lalai, berikan ilmu yang bermanfaat
jadikan Qur’an bacaan yang kami cinta
di malam dan siang
jadikan Qur’an penerang
Ya Robbal ‘alamin


Oh Allah bless us with Al Qur’an
Make it our leader our light our guide and blessing
Allah remind us of what we forget and teach us what we don’t know
Oh my beloved Allah
Do Al Qur’an as our reading all night and all day,
All night and all day
Make al Qur’an our foundation
Ya Robbal Alamin


Allahummarhamna bil Qur’an
Waj’alhulana imamaw wa nurrow wahudaw wa rohmah
Allahumma dzakkirna min huma nasiina wa a’limna minhuma jahilna
Warzuqna tilawatahu aana
Allaili wa athrofannahar
Waj’alhu lana hujjatan
Ya Robbal ‘Alamin

Sumber :http://arifhidayat.bocah.it/uncategorized/haddad-alwi-rahmat-quran-lyrics/ 

Rabu, 14 Juli 2010

Penyebab Masalah Kulit Dari Dalam Tubuh

img
Jakarta - Banyak masalah kulit seperti lingkaran hitam di bawah mata, jerawat dan pori-pori besar yang dialami wanita. Masalah-masalah tersebut ternyata tidak hanya disebabkan oleh gaya hidup saja.

Makanan sering kali disalahkan ketika berat badan bertambah. Selain berat badan, makanan ternyata juga menjadi biang keladi masalah pada kulit. Berikut ini penyebab masalah kulit yang disebabkan oleh makanan:

Lingkaran hitam dan pembengkakan di bawah mata disebabkan oleh ketidakseimbangan adrenal dan ginjal. Adrenal adalah kelenjar yang menghasilkan berbagai hormon yang dibutuhkan di tubuh untuk mengurangi cedera, peradangan atau serangan mikroba.

Kelenjar adrenal juga mengatur kadar glukosa dalam darah. Namun kelenjar ini sering kali menjadi lelah karena limbah metabolik yang disebabkan oleh fungsi pencernaan yang buruk.

Jerawat di sekitar dagu dan dahi yang muncul pada wajah, juga menandakan buruknya sistem pencernaan, yakni kerja ginjal atau hati yang terlalu keras. Beban kerja yang terlalu berat ini menyebabkan nutrisi dan vitamin yang masuk bisa tidak terproses dengan baik. Akhirnya, makanan bergizi yang Anda makan menjadi sia-sia dan dibuang begitu saja.

Dua masalah ini bisa ditanggulangi dengan mengubah pola makan. Untuk mendapatkan metabolisme yang baik, maka Anda harus memperbanyak makan serat seperti yang terdapat pada sayuran dan buah.

Sedangkan untuk meringankan kerja ginjal dan hati, maka janganlah makan terlalu banyak. Khususnya makanan yang mengandung karbohidrat seperti nasi karena nutrisi pada lauk pauk yang berisi sayuran hijau bisa menjadi sia-sia.


sumber : http://www.wolipop.com/read/2010/07/14/163116/1399245/234/penyebab-masalah-kulit-dari-dalam-tubuh?w992201835

Senin, 24 Mei 2010

Naluri Seorang Ibu

Oleh Ranidya
Pernahkah Anda melihat, seekor induk ayam menerjang siapapun yang berusaha mendekati anak-anaknya ? Atau seekor induk kucing yang lalu menggendong anaknya berpindah tempat, ketika merasa anak-anaknya kurang aman di suatu tempat? Lalu, pernahkah Anda sendiri, seorang ibu, merasakan betapa berat hati Anda meninggalkan anak-anak Anda untuk pergi ke kantor, meninggalkan anak-anak Anda dalam pengasuhan orang lain ?
Semua itu hanya beberapa contoh bentuk insting atau naluri yang telah Allah karuniakan pada makhluk-Nya. Naluri melindungi diri, naluri mempertahankan hidup, lalu seperti contoh yang sudah saya sebutkan, naluri melindungi dan memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Dan Allah tidaklah pernah menciptakan segala sesuatu tanpa maksud dan tujuan, begitu juga dengan naluri. Lalu ketika hati kita meronta karena melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan naluri kita, apakah kita pantas mengabaikannya ?
Itulah dilema yang saya alami , seorang ibu bekerja, dengan satu anak laki-laki usia 6,5 tahun. Saya mengabaikan naluri saya, dalam kurun waktu yang sama dengan usia anak saya saat ini. Diawali ketika saya harus meninggalkannya di tangan seorang pengasuh, ketika harus kembali bekerja setelah cuti melahirkan. Sedih ? Pasti. Merasa bersalah ? Sangat. Tapi saya berhasil mengabaikannya.
Prestasi luar biasa bagi saya, tapi mungkin cuma hal sepele bagi orang lain, wajar kata sebagian orang, ketika harus meninggalkan anak bekerja, karena tuntutan jaman sekarang memang begitu. Lalu saya kembali harus menelan ludah yang terasa pahit, ketika saat anak saya pertama kali bisa duduk, bisa merangkak, bisa berdiri, bisa berjalan, dan bisa bicara saya tidak menyaksikannya sendiri, ibu pengasuhlah yang menceritakan pada saya.
Dan tak terhitung berapa kali saya diam-diam menangis, ketika anak lebih nyaman bermain dengan pengasuhnya, ketika dia sakit tapi ada pekerjaan yang tidak bisa saya tinggalkan, atau ketika saya harus menjalani tugas diluar kota.
Setiap pertentangan batin berhasil saya lewati, paling tidak sampai saat ini, namun saya merasa pertahanan saya tidak sekuat dulu. Perkiraan bahwa semakin bertambah usia anak, dia akan semakin mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap ibunya memang tidak salah. Anak saya tumbuh jadi anak mandiri, cukup cerdas dan dewasa diantara anak seusianya. Tapi apakah semakin dewasa ia semakin tidak membutuhkan ibunya ? Tegas saya jawab, tidak.
Tapi jenis kebutuhannya yang berbeda dan semakin berkembang. Kalau semasa bayi, dia membutuhkan ASI dari ibunya. Lalu ketika batita, dia membutuhkan tangan yang membimbing ketika berjalan, dia membutuhkan seseorang yang mengajarkan kata-kata baru, dia membutuhkan seseorang yang akan setia menjawab ketika dia bertanya, “Apa ini?” atau “Apa itu?”. Di usia pra sekolah, semakin kompleks pertanyaan-pertanyaan yang dia ajukan. Akankan seorang pengasuh bisa menjawab dengan tepat pertanyaan, “Darimana asal adik bayi?” atau “Kenapa langit berwarna biru?”.
Kemudian ketika memasuki usia sekolah, dia butuh seseorang yang akan menguatkan dan membuatnya merasa sekolah adalah tempat yang aman, dan ada seseorang yang menunggu diluar sepulang sekolah. Di usia SD, dia ingin ikut bermacam les seperti teman-temannya, wushu, drum, robotika… dia membutuhkan seseorang yang mengantarnya, dia membutuhkan seseorang yang menemani dia mengaji, dia membutuhkan seseorang yang mengingatkan keutamaan sholat dan ibadah lain, dia membutuhkan teman yang menemaninya belajar tanpa terkantuk-kantuk. Ketika remaja, dia membutuhkan seseorang untuk menumpahkan kesedihan dan keceriaannya di sekolah.
Bahkan ketika sudah mapan, menikah dan mempunyai anak pun, seorang anak tetap membutuhkan ibunya, meski sekedar untuk meminta nasihat dan mencurahkan keluh kesahnya.
Selama ini, saya merasa sudah memenuhi kebutuhan anak saya, meski tidak optimal. Seorang ibu pasti akan memberikan yang terbaik untuk anaknya, bagaimanapun kondisinya. Tapi ketika anak saya membutuhkan banyak hal, sedangkan saya tidak bisa memenuhi kebutuhan itu (kelelahan, banyak pekerjaan, tidak ada waktu), akhirnya saya yang akan meminta pengertiannya, selalu begitu. Dan dia, laki-laki kecil itu akan selalu berusaha bisa mengerti saya, ibunya. Adilkah bila seorang anak yang seharusnya dimengerti justru dikondisikan untuk berusaha mengerti ?
Sebagai perempuan, sudah jelas kewajiban dan amanah saya yang utama, menjadi ibu dan istri. Dan amanah itu, pasti akan Allah mintai pertanggungjawaban kelak. Bagaimana kau mendidik anakmu? Bagaimana kau melayani suamimu ? Dengan bekerja, saya membebankan satu amanah lagi di pundak saya, dan pasti harus saya pertanggungjawabkan pula. Sering saya berfikir, berani-beraninya saya mengambil satu amanah lagi, sementara satu amanah utama saja belum tertunaikan dengan sempurna ? Astaghfirullah…
Rasanya sudah berkali-kali saya menyimpulkan, solusi masalah saya adalah saya harus berhenti bekerja atau mencari alternative pekerjaan lain yang bisa saya kerjakan dari rumah. Suami saya pun mendukung sepenuhnya, bahkan beliau menyatakan lebih tenang bekerja bila saya sendiri yang mengasuh anak di rumah. Tapi saya tidak pernah punya keberanian untuk mewujudkannya, terlalu banyak hal yang saya takutkan. Bagaimana kalau saya bosan, bagaimana mengkondisikan diri yang terbiasa punya uang sendiri lalu harus tergantung pada suami, bagaimana bila terjadi sesuatu dengan suami, bagaimana mencukupi kebutuhan hanya dengan satu gaji, bagaimana dengan keinginan naik haji ?
Begitulah, ketika beberapa kali keinginan berhenti bekerja menguat, yang biasanya diawali tuntutan-tuntutan anak saya, tak berapa lama keinginan itu pun memudar. Titik terang mulai terlihat beberapa minggu ini, saya semakin mantap untuk berhenti bekerja. Satu per satu pertanyaan dan ketakutan saya terjawab. Soal financial, alhamdulillah Allah memudahkan jalan rejeki kami sehingga kami punya rumah dan kendaraan yang layak, Allah telah menghajikan kami, Allah telah mencukupi semua kebutuhan material kami.
Saya berusaha tidak munafik, memang masih banyak sekali keinginan dan kebutuhan lain yang tidak akan habis kami kejar, semua orang pun pasti begitu. Setelah punya rumah pasti ingin punya rumah yang lebih besar, sudah punya mobil pasti ingin mobil yang lebih bagus, sudah berhaji pasti ingin berhaji lagi. Tapi apakah itu tujuan hidup saya ? Soal ketakutan bosan tanpa kegiatan di rumah, pasti bisa disiasati. Banyak kegiatan yang bisa saya ikuti, memperbanyak pengajian, kursus ketrampilan rumah tangga, LSM ?
Lalu bagaimana bila terjadi sesuatu dengan suami ? Masya Allah, saya sungguh malu pernah meragukan ini, bukankah semuanya telah diatur Allah ? Dan bukankah saya pun bisa tetap berusaha menghasilkan uang meskipun tinggal di rumah ? Kemudian perkataan kerabat yang pernah membuat saya kembali berpikir, bukankan kalau kamu bekerja, berarti kesempatan kamu untuk bersedekah lebih besar ? Pertanyaan itupun terjawab, bukankah sebaik-baik sedekah adalah sedekah untuk keluarga terdekat kita, anak-anak kita dan suami kita ?
Bukan berupa uang, tapi keikhlasan kita menyiapkan dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Ketika saya mencurahkan kegundahan saya pada seorang sahabat, beliau hanya menjawab dengan kalimat sederhana, “hidup kita semata-mata ibadah, ketika kamu dihadapkan pada dua pilihan yang sama berat, pilihlah yang akan membuat kualitas ibadahmu menjadi lebih baik”. Subhanallah, saya yakin berhenti bekerja adalah yang terbaik bagi saya dan keluarga saya saat ini.
Dan akhirnya satu hal yang semakin memantapkan saya, bagi saya anak adalah investasi akherat saya. Dialah (dan insya Allah adik-adiknya) yang saya harapkan menerangi alam kubur saya dan suami dengan doa-doa dan amalan sholihnya. Dan inilah kesempatan saya sekali seumur hidup, tidak akan terulang, untuk mendidiknya dengan baik sehingga kelak ia akan dewasa menjadi lelaki sholih yang selalu mengingat saya dan suami dalam setiap doanya.
Setelah melalui proses istikhoroh dan membersihkan niat karena Allah semata, saya pun memutuskan berhenti bekerja. Sungguh, keputusan ini bukan keputusan ringan, tapi merupakan keputusan terberat dalam hidup saya. Dan ternyata setelah memutuskan pun, Allah masih menguji kesungguhan saya. Permohonan resign saya belum terkabul dari perusahaan tempat saya bekerja. Tapi saya yakin dan selalu berusaha berbaik sangka, ketika saya benar-benar ikhlas dan berserah pada Allah, pasti Allah akan memudahkan urusan saya. Dan bukankan ketika kita mendapatkan sesuatu melalui proses yang berat, pasti kelak kita akan lebih mensyukurinya ?

**Apa yang saya rasakan mungkin berbeda dengan apa yang dirasakan ibu-ibu lain. Banyak ibu yang bekerja tapi tetap menikmati perannya sebagai ibu maupun sebagai pekerja dan bisa menjalankan kedua amanah itu dengan sama baiknya, salut dan penghargaan saya setinggi-tingginya untuk ibu-ibu yang berdedikasi seperti ini. Ingin saya menjalani seperti itu, tapi ada daya saya merasa tidak cukup mempunyai kekuatan sebesar itu. Hidup adalah pilihan, dan ini pilihan yang saya tempuh. Selalu bersyukur, bersabar, dan menyadari konsekuensi setiap pilihan adalah kunci untuk berbahagia dengan apapun pilihan kita, insya Allah.
(Ummu Abrar)

Sumber : http://eramuslim.com/oase-iman/ranidya-naluri-seorang-ibu.htm

Jumat, 21 Mei 2010

Metodologi Riset Ilmiah Mukjizat Alquran

Oleh Dr. Abdul Hafizh Al-Haddad
Membuat penelitian dalam bidang mukjizat ilmiah membutuhkan pengalaman dan kepiawaian peneliti untuk mencapai hasil yang akurat. Pengalaman dan kepiawaian ini pada dasarnya bertumpu pada bekal yang cukup dalam bidang ilmu tafsir, serta memiliki fondasi yang kuat dalam memahami ilmu-ilmu alam. Dengan demikian, peneliti menjadi kompeten untuk menangani suatu masalah dalam bidang mukjizat ilmiah. Tetapi, apabila ia ingin menulis sebuah kajian yang bisa dipahami dalam bidang ini dan bisa diterima oleh para ilmuwan, maka ia harus melengkapi diri dengan metodologi riset, dan pada kelanjutnya menguasai dasar-dasar metodologis penulisan penelitian, baik yang bersifat umum atau khusus.
Pertama: Berbagai kaidah dan prinsip yang harus dipegang saat menafsirkan Al Qur’an Al Karim yang disebut dengan metodologi tafsir sebagai berikut:
  1. Wajib mengetahui setiap hal yang terkait dengan nash, baik dari segi tanda baca, korelasi, dan selainnya, seperti sababun-nuzul dan wajhul-qira’ah.
  2. Wajib mengetahui apakah ada nash dari Al Qur’an yang dapat dijadikan sebagai penafsir nash yang tengah kita teliti, karena ayat-ayat Al Qur’an itu saling menafsirkan satu sama lain. Penafsiran ini lebih dikedepankan daripada jenis-jenis penafsiran lainnya.
  3. Wajib meneliti apakah ada hadits yang bisa dijadikan penafsir ayat, karena Rasulullah SAW adalah orang yang paling mengetahui maksud Allah, karena kepada beliau-lah Al Qur’an diturunkan.
  4. Meneliti pendapat yang bersumber dari para sahabat karena mereka lebih mengetahui makna-makna Al Qur’an, dan karena dimungkinkan mereka mendengar informasi khusus dari Rasulullah SAW terkait ayat yang sedang dikaji.
  5. Memerhatikan makna bahasa yang berlaku pada saat turunnya Al Qur’an, bukan makna lain yang dikenal manusia sesudahnya.
  6. Memerhatikan kaidah I’rab dan kaitan-kaitannya yang menjelaskan makna yang sebenarnya dari nash Al Qur’an.
  7. Menerapkan kaidah Balaghah dan Bayan, karena ia membantu untuk mengungkapkan indikasi nash.
  8. Memerhatikan pula alur dan konteks nash, serta situasi dan kondisi yang melingkupi nash.
  9. Sebelum kita menetapkan makna nash, maka harus memastikan bahwa ada kalimat atau isyarat yang membantu untuk menetapkan makna yang kita inginkan, karena klarifikasi adalah tuntutan syari‘ah, terlebih lagi dalam penelitian mukjizat ilmiah Al Qur’an.
  10. Mengamati indikasi lafazh dan kalimat nash; apakah mengandung sesuatu yang menunjukkan makna-makna tambahan seperti batasan terhadap yang umum, pengkhususan terhadap yang mutlak, atau ada unsur majaz di dalamnya? Tujuan dari langkah ini adalah mengetahui pertimbangan prioritas untuk meletakkan nash pada tempat yang sesuai.
  11. Wajib menjadikan makna yang pertama sebagai pegangan. Karena itu, makna yang muhkam lebih kuat daripada makna tekstual; makna tekstual lebih kuat daripada makna yang disimpulkan melalui takwil ketika ada faktor takwil, tetapi harus tetap diperhatikan kriteria-kriteria takwil. Demikian pula, makna eksplisit lebih didahulukan daripada makna implisit. Bahkan di antara sesama makna implisit tersebut, sebagiannya lebih didahulukan daripada sebagian yang lain.
  12. Keharusan mengetahui kondisi terkaitnya dengan kemungkinan makna dengan nash. Pertama, terkait khusus dengan fakta syari‘ah. Kedua, terkait dengan fakta tradisi. Kita mendahulukan aspek syari‘ah di atas aspek tradisi. Dan demikian pula kita mendahulukan aspek tradisi di atas aspek bahasa, kecuali ada indikasi yang valid.
  13. Ada beberapa kalimat yang terdiri dari satu huruf dan ada yang lebih banyak, yang diistilahkan dengan huruf bermakna. Para ahli bahasa telah mengistilahkan makna-maknanya ketika kata tersebut berada dalam satu kalimat, dan itu harus dipertimbangkan.
  14. Ada beberapa kaidah ushuliyyah yang makna-maknanya juga dijadikan pegangan oleh para ahli tafsir. Karena itu, kaidah-kaidah tersebut harus diperhatikan dan diterapkan dalam menafsirkan ayat dan Sunnah. Di antaranya adalah: “Yang berlaku adalah sifat umum lafazh, bukan sebab khusus.” Juga seperti kaidah, “Dugaan yang tidak bersumber dari dalil itu tidak berlaku.”
  15. Tidak menyelami nash-nash mutasyabih, dan masalah-masalah yang disebut ulama dengan istilah sam’iyyat.
  16. Menghindari isra’iliyyat, serta tidak bersandar pada nash-nash yang lemah atau tidak valid ketika diteliti.
  17. Menghindari pernyataan negatif terhadap perkataan ulama salaf meskipun telah jelas kesalahan mereka. Sebaliknya, kita wajib bersikap santun dalam menolak kesalahan itu dengan mengambil inti pelajaran bahwa barangkali ada satu aspek yang membuat pernyataan mereka itu diterima. Betapa banyak orang mencela orang lain, padahal sebenarnya aib itu ada pada dirinya sendiri karena kurang memahami.
  18. Tidak boleh terlepas dari kita keyakinan akan kebenaran janji Allah dan berita-Nya bahwa Dia akan menunjukkan kebenaran ayat-ayatnya di alam semesta, tetapi pada waktu yang telah ditetapkan-Nya. Karena itu, tidak boleh mengedepankan sesuatu yang kita dengar di atas Kalam Allah, karena apa yang kita dengar itu tidak terlepas dari kekeliruan.
  19. Apabila kita tidak menemukan kemantapan setelah melakukan langkah-langkah di atas, dan kita terpaksa untuk menakwili nash, maka kita harus berpegang pada apa digariskan ulama salaf dalam bidang ini. Di antaranya adalah memastikan kebenaran indikasi yang kita simpulkan, dan bahwa kesimpulan ini tidak boleh keluar dari batas moderat dan menyimpang dari suatu hakikat agama. Sebaliknya, kita harus mendekatkan antara berbagai kosa kata nash, begitu juga natara nash dengan nash yang lain, karena tidak ada kesenjangan antara ayat-ayat Al Qur’an selama-lamanya.
  20. Tidak menyeret ayat ke arah makna yang diinginkan peneliti, dengan berpegang pada asumsi-asumsi yang lemah dan memaksakan. Kalamullah seyogianya dihindarkan dari hal-hal semacam ini.
  21. Untuk memahami metodologi penelitian lebih dalam, silakan baca kitab Al-Itqan karya as-Suyuthi (jld. IV, hlm. 200 dst.), kitab at-Tafsir wal-Mufassirun karya Adz-Dzahabi (jld. I, hlm. 265-284), dan kitab-kitab lain di bidang Ulumul Qur’an.
Dan yang kedua adalah memahami prinsip ilmiah yang harus menjadi patokan dalam melaporkan fakta-fakta ilmiah, sebagaimana yang digariskan oleh pakar spesialis di bidang masing-masing.

Sumber : http://eramuslim.com/syariah/quran-sunnah/dr-abdul-hafizh-al-haddad-metodologi-riset-ilmiah-mukjizat-al-qur-an.htm